KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Penghentian penyidikan terhadap Rismon tersebut tidak menggugurkan status tersangka lainnya di persidangan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin mengatakan penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak menggugurkan status tersangka lainnya di persidangan.
Menurutnya, Rismon sudah menemui Jokowi di kediamannya di Solo pada 12 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi telah memaafkan Rismon yang sudah menuduh ijazahnya palsu.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!