Tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan langsung memusnahkannya di lokasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng dan didampingi Kapolres Parigi Moutong. Penertiban dilakukan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, serta berlanjut ke wilayah Sausu. Petugas menemukan sejumlah talang, mesin penyedot air, hingga bangunan milik penambang yang kemudian dimusnahkan. Selain itu, petugas juga memasang baliho dan spanduk berisi imbauan penghentian aktivitas tambang ilegal.
Polisi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Penertiban akan terus dilakukan seiring banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV