JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar secara resmi menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam pekara tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo.
SP3 Rismon telah diproses pada tanggal 3 Maret 2026 dan terbit pada 14 April 2026 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ini merupakan serangkaian proses restorative justice antara Rismon dan Joko Widodo.
Komentari hal ini, Ketum Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan apresiasi langsung setelah diterimanya SP3 kepada Rismon.
Video Editor: Laurensius Galih
#rismon #jokowi #ijazah
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/663562/full-pernyataan-rismon-sianipar-usai-terima-salinan-sp3-kasus-ijazah-jokowi