Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan menolak proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Wakil Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan pihaknya tidak akan menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan pada 29 April 2026.
"Untuk itu kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti, sidang pertama pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana proses yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Dimas di Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Menurut dia, kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana militer, sehingga tidak tepat jika diproses di peradilan militer, melainkan tindak pidana umum.
Dimas juga mengungkapkan bahwa terdapat surat dari korban, Andrie Yunus, yang menegaskan pandangannya terkait penanganan kasus tersebut.
"Ada surat langsung dari Andrie Yunus yang kemarin dituliskan. Intinya untuk menegaskan kembali dan memberikan pandangan soal pentingnya penyelesaian kasus ini secara menyeluruh, pentingnya pembentukan tim gabungan yang faktual independen, dan juga sikapnya terkait penolakan penyelesaian di ranah pengadilan militer," jelasnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#AndrieYunus #TNI #Aktivis #AirKeras #Kriminal #Hukum #PenyiramanAirKeras #vjlab