Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (AY) memasuki babak baru setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 16 April 2026.
Perkara ini melibatkan empat prajurit BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
Pelimpahan ini mengungkap mengenai alasan di balik aksi keji tersebut, yang ternyata didasari oleh motif dendam pribadi para pelaku terhadap korban.
Pihak Oditurat Militer memastikan bahwa seluruh berkas telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk segera diuji di meja hijau.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana kasus ini pada Rabu (29/4/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#AndrieYunus #TNI #AirKeras #OknumTNI #DendamPribadi #KasusAndrieYunus #PengadilanMiliter #BeritaTerbaru #MiliterIndonesia #KeadilanUntukAndrieYunus #Vjlab