:

Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tidak Disidangkan di Pengadilan Umum

3 jam lalu

Perkara dugaan penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pelimpahan dilakukan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 13 April 2026, menandai dimulainya proses hukum di tingkat persidangan.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara tersebut pada 16 April 2026. Dalam kasus ini, empat prajurit BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).


Pihak pengadilan menegaskan bahwa penanganan perkara ini berada dalam ranah peradilan militer. 


Hal ini didasarkan pada status para terdakwa sebagai prajurit aktif, serta keterkaitan locus dan kesatuan yang memenuhi ketentuan hukum militer yang berlaku.


Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Para terdakwa dipastikan akan dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin 


#KasusAirKeras #PengadilanMiliter

#TNI #hukum #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke