KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak–Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) memberikan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pendampingan dilakukan dengan memberikan konsultasi melalui kuasa hukum korban.
Polisi juga mulai mengumpulkan barang bukti serta berkoordinasi dengan pihak kampus.
“Sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah berkoordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).