JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri Lembaga Riset SMRC, Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penghasutan dan makar.
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menjelaskan bahwa tidak semua pernyataan bisa langsung dipidana, termasuk dalam konteks dugaan penghasutan.
Ia menegaskan, pernyataan tanpa dampak nyata tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai penghasutan.
“Jadi bukan cuma ngomong-ngomong itu kategorinya menghasut. Tapi apa yang dihasut itu terjadi. Kan enggak ada itu terjadi. Jadi kita tidak bisa bilang itu penghasutan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Asfinawati menekankan bahwa kritik merupakan bagian penting dari demokrasi. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami konteks emosional di balik kritik yang keras.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia Nababan, memiliki pandangan berbeda soal pernyataan Saiful Mujani soal ‘jatuhkan Prabowo’.
“Jadi yang kita permasalahkan ini bukan political engagement-nya, Prof. Yang kita permasalahkan ini adalah Anda yang tidak menghormati konstitusi,” katanya.
Ulta menegaskan, kebebasan berpendapat tetap memiliki batas dalam ruang demokrasi.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/uPAoXoLI5gw
#prabowo #kritik #saifulmujani
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/663470/debat-saiful-mujani-sebut-jatuhkan-prabowo-asfinawati-tidak-bisa-dipidana-rosi