JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia Nababan dalam unggahannya di media sosial menyebut pernyataan Saiful Mujani soal ‘jatuhkan Prabowo’ dapat dikategorikan sebagai makar.
Saat dikonfirmasi, Ulta menilai unsur makar tidak harus dinyatakan secara eksplisit.
“Dan menurut saya, menurut keyakinan saya, ketika menyebutkan menjatuhkan presiden di luar cara-cara yang konstitusional, itu sudah masuk ke dalam kategori itu,” katanya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati. Ia menegaskan, pendekatan hukum tidak bisa didasarkan pada keyakinan semata.
“Di dalam makar, khususnya di dalam undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru, yang sekarang berlaku, dikatakan makar itu adalah serangan. Jadi, kalau pernyataan, jelas bukan serangan. Jadi, nggak bisa disebut makar,” katanya.
Menurutnya, dalam KUHP terbaru, makar memiliki unsur yang jelas, yakni adanya serangan. Asfinawati juga mengingatkan, tafsir makar yang terlalu luas pernah terjadi di masa lalu.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/uPAoXoLI5gw
#prabowo #kritik #saifulmujani
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/663468/polemik-saiful-mujani-sebut-jatuhkan-prabowo-beda-pendapat-keyakinan-vs-definisi-hukum-rosi