:

Polemik Saiful Mujani Sebut “Jatuhkan Prabowo”, Beda Pendapat Keyakinan VS Definisi Hukum | ROSI

3 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia Nababan dalam unggahannya di media sosial menyebut pernyataan Saiful Mujani soal ‘jatuhkan Prabowo’ dapat dikategorikan sebagai makar.

Saat dikonfirmasi, Ulta menilai unsur makar tidak harus dinyatakan secara eksplisit.

“Dan menurut saya, menurut keyakinan saya, ketika menyebutkan menjatuhkan presiden di luar cara-cara yang konstitusional, itu sudah masuk ke dalam kategori itu,” katanya. 

Namun, pandangan berbeda disampaikan akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati. Ia menegaskan, pendekatan hukum tidak bisa didasarkan pada keyakinan semata. 

“Di dalam makar, khususnya di dalam undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru, yang sekarang berlaku, dikatakan makar itu adalah serangan. Jadi, kalau pernyataan, jelas bukan serangan. Jadi, nggak bisa disebut makar,” katanya. 

Menurutnya, dalam KUHP terbaru, makar memiliki unsur yang jelas, yakni adanya serangan. Asfinawati juga mengingatkan, tafsir makar yang terlalu luas pernah terjadi di masa lalu. 

 

Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/uPAoXoLI5gw 

#prabowo #kritik #saifulmujani 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/663468/polemik-saiful-mujani-sebut-jatuhkan-prabowo-beda-pendapat-keyakinan-vs-definisi-hukum-rosi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke