KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia Nababan menegaskan bahwa kritik tetap sah selama berada dalam koridor konstitusi dan tidak mendorong upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional.
Sebaliknya, Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati mempertanyakan kecenderungan penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi kritik.
Ia menilai bahwa tidak semua pernyataan yang dianggap inkonstitusional harus berujung pada pemidanaan.
"Apakah semua pernyataan yang inkonstitusional harus selalu pidana? Jangan-jangan enggak. Iya kan," kata Asfinawati dalam program ROSI, Kamis (16/4/2026).