Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan masyarakat tetap bisa menunaikan kewajiban pajak tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menegaskan Korlantas Polri memahami keresahan yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, Korlantas Polri tengah merumuskan langkah konkret agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa memberatkan wajib pajak.
Salah satu solusi sementara yang diterapkan adalah memperbolehkan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama.
Dalam kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas cukup membawa dokumen yang relevan dengan kepemilikan saat ini. Seperti STNK asli, KTP pemilik sekarang, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual beli.