Universitas Indonesia (UI) menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, sebanyak 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual verbal dinonaktifkan sementara.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.