BUNGO, KOMPAS.TV - Polisi yang membunuh dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi menjalani sidang perdana.
Terdakwa menjalani sidang dengan pengawalan ketat petugas.
Terdakwa kasus pembunuhan dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi dihadirkan ke ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/2026) siang.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Justiar Ronal dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik bertindak sebagai jaksa penuntut umum, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim serta penasihat hukum terdakwa.
Jaksa mengungkap kronologi pembunuhan yang berawal dari pertengkaran antara terdakwa yang berprofesi sebagai polisi dan korban.
Hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga Usai Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank Akan Dilanjut dengan Memeriksa 17 Saksi di https://www.kompas.tv/nasional/663118/usai-eksepsi-ditolak-sidang-kasus-pembunuhan-kacab-bank-akan-dilanjut-dengan-memeriksa-17-saksi
#pembunuhan #dosen #jambi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/663436/polisi-terdakwa-pembunuhan-dosen-di-bungo-jambi-jalani-sidang-perdana-borgol