Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook tahun 2019-2022.
Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut,
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Diamanty Meiliana
#politik #ibrahim #nadiem #korupsi #kemendikbud #kasuschromebook #vjlab