JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.
Hery langsung ditahan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis siang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Hery ditangkap di Jakarta, lalu diperiksa oleh penyidik.
Ia menyebut Hery berperan mengubah beban penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan nikel PT TSHI di Sulawesi Tenggara. Tujuannya agar perusahaan dapat menghitung sendiri PNBP yang ditanggung.
Dari upaya tersebut, Hery diduga menerima suap dari seorang direktur berinisial LKM senilai Rp1,5 miliar.