:

4 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Segera Disidang meski Andrie Yunus Belum Diperiksa

5 hari lalu

Berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, oleh empat prajurit TNI resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara ini dilakukan tanpa pemeriksaan korban.

Andri menjelaskan penyidik telah berupaya memanggil korban, dalam hal ini Andrie Yunus untuk dimintai keterangan.

Namun, pemeriksaan terhadap korban hingga kini belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan.

Puspom TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

Keempat tersangka itu bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke