Berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, oleh empat prajurit TNI resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara ini dilakukan tanpa pemeriksaan korban.
Andri menjelaskan penyidik telah berupaya memanggil korban, dalam hal ini Andrie Yunus untuk dimintai keterangan.
Namun, pemeriksaan terhadap korban hingga kini belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan.
Puspom TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Keempat tersangka itu bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.