Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha izin pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, aliran dana miliaran rupiah itu terdeteksi mengalir ke Hery saat masih menjabat Komisioner Ombudsman RI.
Syarief mengatakan, kasus ini berawal saat PT TSHI mengalami masalah terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi, pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan)," kata Syarief, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, petinggi perusahaan tambang itu bekerja sama dengan Hery untuk melakukan pengaturan tertentu.
Dari komunikasi itu, Hery menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #korupsi #kejaksaanagung #ombudsman #herysusanto #kemenhut #vjlab #vjhunt