Seorang perempuan bernama C (18) memendam mimpi untuk menjadi polwan karena menjadi korban pemerkosaan anggota polisi di Jambi.
Dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026), ibu korban pun memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut diusut tuntas.
Pada kasus ini, Polda Jambi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga orang anggota polisi pada Jumat (14/11/2025).
Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026). Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil.
Adapun Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Samson Pardamean diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri pada 6 Februari 2026.
: Kompas.com/Ahmad Zilky
Penulis: Omarali Dharmakrisna Soedirman, Larissa Huda
Kreatif: Nabilla Mutiara
Produser: Reza Kurnia Darmawan
+ #Polisi #Peristiwa #Cut