Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers Kamis (16/4) menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk penggeledahan dan tindakan lainnya.
Hery diketahui baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada Jumat, 10 April 2026. Ia terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, lalu langsung digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV