JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan alasan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus tetap diadili di Pengadilan Militer.
Fredy mengatakan keliru apabila empat pelaku yang berstatus militer harus diadili di peradilan umum.
"Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran. Salurannya salah, karena salurannya yang saat ini berlaku, yang legitimate adalah peradilan militer karena dari status kemudian dari lokus, dari kesatuan kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer," ujar Fredy dalam konferensi pers seusai penyerahan berkas perkara di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (16/4/2026).