:

Jawab Kepala Pengadilan Militer soal Desakan Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan alasan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus tetap diadili di Pengadilan Militer. 

Fredy mengatakan keliru apabila empat pelaku yang berstatus militer harus diadili di peradilan umum.

"Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran. Salurannya salah, karena salurannya yang saat ini berlaku, yang legitimate adalah peradilan militer karena dari status kemudian dari lokus, dari kesatuan kemudian dari kepangkatan  masuk semua di peradilan militer," ujar Fredy dalam konferensi pers seusai penyerahan berkas perkara di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

Baca Juga TERBARU! Kasus Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Kapan Sidang Perdana? di https://www.kompas.tv/nasional/663263/terbaru-kasus-air-keras-andrie-yunus-dilimpahkan-ke-pengadilan-militer-kapan-sidang-perdana

#andrieyunus #aktivis #airkeras 

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663280/jawab-kepala-pengadilan-militer-soal-desakan-kasus-andrie-yunus-dibawa-ke-peradilan-umum

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke