Pengeboran minyak ilegal di Semarang terbongkar.
Polisi menangkap tiga pelaku yang melakukan pengeboran minyak ilegal selama tiga bulan di lahan milik Perhutani Blora.
Sumur ilegal tersebut berada di wilayah Kunduran, Jipang, dan Japah. Dari aktivitas itu, pelaku diduga telah menghasilkan ribuan liter minyak mentah yang kemudian ditampung di daerah Rembang, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV