Pengacara remaja yang diperkosa polisi di Jambi, Romiyanto, akan melapor ke Mabes Polri karena 3 polisi yang menyaksikan dan membantu pelaku hanya dijatuhi sanksi etik.
Hal itu disampaikan Romiyanto saat bertemu dengan Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026).
"Ini perjuangan belum selesai, maka dari itu kami akan melaporkan ke Mabes Polri soal 3 orang (anggota polisi) yang ikut terlibat," kata Romiyanto.
Adapun ketiga polisi itu disebut berada di lokasi kejadian serta ikut membantu pelaku utama yang merupakan rekan-rekannya, termasuk mengangkat korban.
Namun, mereka hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, pembinaan rohani selama satu bulan, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #PolisiPerkosaRemaja #Polisi #vjlab