:

3 Polisi Jambi yang Saksikan Rekannya Perkosa Remaja Cuma Disanksi Etik, Korban Lapor Mabes Polri

1 hari lalu

Pengacara remaja yang diperkosa polisi di Jambi, Romiyanto, akan melapor ke Mabes Polri karena 3 polisi yang menyaksikan dan membantu pelaku hanya dijatuhi sanksi etik.

Hal itu disampaikan Romiyanto saat bertemu dengan Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026).

"Ini perjuangan belum selesai, maka dari itu kami akan melaporkan ke Mabes Polri soal 3 orang (anggota polisi) yang ikut terlibat," kata Romiyanto.

Adapun ketiga polisi itu disebut berada di lokasi kejadian serta ikut membantu pelaku utama yang merupakan rekan-rekannya, termasuk mengangkat korban.

Namun, mereka hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, pembinaan rohani selama satu bulan, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #PolisiPerkosaRemaja #Polisi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke