KOMPAS.TV - KOMPAS.TV - Rismon Sianipar mengeklaim proses pengajuan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah memasuki tahap final.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang menyebutkan, dokumen terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah berada di tangan mereka dan tinggal menunggu pengumuman resmi kepolisian.
“Tapi intinya sudah final hari ini. Sebenarnya gampang, lihat wajah Rismon sekarang, segar kah atau tambah runyam?” kata Jahmada di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).