Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara menanggapi informasi mengenai Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dijual di media sosial seharga Rp65 miliar.
KKP langsung bergerak memeriksa pulau yang dikelola PT GSM itu, pihak yang melaksanakan operasional resor di pulau tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho menjelaskan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pengelolaan pulau tersebut ternyata dilakukan oleh perseorangan.
Hasil pemeriksaan juga diketahui PT GSM tidak menjual pulau secara online.
Nugroho menyatakan dalam pemeriksaan, pengelola mengaku tidak pernah mengunggah atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang.
Ia pun meminta agar unggahan di media sosial terkait penjualan Pulau Umang segera dihapus untuk menghindari polemik atau penyalahgunaan oleh pihak lain atau pihak asing.
Pihaknya juga telah menyegel pulau tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.