JAKARTA, KOMPASTV - Tersangka dugaan fitnah ijazah Jokowi, Rismon Sianipar, hari ini menjalani finalisasi SP3 atau penghentian perkaranya di Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Rismon, Jamada Girsang permohonan restorative justice Rismon sudah memenuhi syarat sehingga dinyatakan final atau menerima SP3 pencabutan perkara.
Meski pengumuman resminya akan dilakukan esok hari oleh pihak Polda.
Adapun Rismon kembali menegaskan tidak ada unsur uang di balik pengajuan RJ-nya.
Ia lantas menantang Roy Suryo untuk mencabut sejumlah tulisannya di buku Jokowi's White Paper jika tak ada unsur politis.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!