Tersangka dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menduga maraknya pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap para tersangka lain, adalah upaya agar perkara tudingan ijazah palsu tidak sampai ke persidangan.
Menurut Roy, Jokowi sebagai pihak yang melaporkan tudingan mulai ketakutan menghadapi persidangan.
Roy menilai Jokowi berusaha meredam perkara tidak sampai ke persidangan dengan SP3 atau penghentian kasus pencemaran nama baik untuk para tersangka.
Adapun Polda Metro Jaya akan mengumumkan penghentian kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Rismon Sianipar.
Sebelum Rismon, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi telah mendapatkan SP3, pada 15 Januari 2026.