Wali Kota Muhammad Farhan menemukan tiga ASN yang bepergian ke luar kota saat skema work from home (WFH) berlangsung.
Ketiganya terdeteksi berada di Majalengka, Purwakarta, dan Karawang. Pelanggaran ini diketahui melalui software yang digunakan Pemkot Bandung untuk memantau pergerakan pegawai selama WFH.
Atas tindakan tersebut, ketiga ASN diberikan sanksi berupa teguran. Pemerintah mengingatkan, pelanggaran aturan WFH dapat berujung pada teguran lisan.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV