KOMPAS.TV - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menuntut 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian status kemahasiswaan atau drop out.
Desakan muncul usai kasus ini ramai beredar di media sosial. Aliansi BEM se-UI terus mengawal proses hukum dan administratif agar berjalan transparan.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas, mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi turun tangan agar penanganan kasus ini diawasi dan bebas intervensi.
Ia juga mendesak investigasi dan evaluasi kinerja Satgas PPKS, termasuk menuntut penjatuhan sanksi tegas pemberhentian status kemahasiswaan atau drop out kepada mahasiswa yang terbukti terlibat.