Tiga anggota TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta (MIP), setelah merancang penculikan disertai pembunuhan, demi kepentingan pencairan dana miliaran rupiah.
Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Franky Yari.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oditur militer menyebut para terdakwa telah menyusun rencana secara matang sebelum menjalankan aksinya.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Simak videonya berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Kriminal #Hukum #Pembunuhan #KacabBankBUMN #TNI #vjlab