Polisi menangkap dua warga negara Iran yang diduga sebagai pengedar sabu seberat 4,8 kilogram di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar serta mengamankan dua tersangka berinisial T dan C.
Selain narkoba, polisi juga menyita enam unit telepon genggam yang diduga berisi data transaksi peredaran narkoba. Hasil penyelidikan sementara menyebutkan barang haram tersebut dikirim dari jaringan internasional asal Iran dan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran, termasuk memburu kurir dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV