Seorang narapidana kasus korupsi tambang terciduk sedang bertemu dengan beberapa orang di salah satu coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (14/4/2026).
Narapidana itu adalah mantan Kepala Syahbandar Kolaka berinisial SP. Ia sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
"Jadi yang bersangkutan itu keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi sidang panggilan dari pengadilan negeri Kendari dipanggil untuk melaksanakan sidang hari ini dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita pagi tadi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim.
Namun saat perjalanan kembali, SP dan petugas pengawal sempat singgah untuk melaksanakan shalat dzuhur dan makan siang.
Penulis : Kiki Andi Pati, Vachri Rinaldy Lutfipambudi
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~J #NapiKorupsi #Kendari #Read