JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tidak mudah melibatkan hakim ad hoc di sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, karena belum ada undang-undangannya.
Yusril menyebut jika tetap melibatkan hakim ad hoc, pemerintah harus mengeluarkan Perppu.
Yusril berharap kasus penyiraman air keras ini bisa diselesaikan dengan pengadilan militer karena hingga saat ini belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan adanya hakim ad hoc dari kalangan profesional yang dilibatkan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Rapat dengan DPR, Kemenhaj Minta Tambahan Biaya Penerbangan Haji Rp 1,77 T Akibat Avtur Naik di https://www.kompas.tv/nasional/662925/rapat-dengan-dpr-kemenhaj-minta-tambahan-biaya-penerbangan-haji-rp-1-77-t-akibat-avtur-naik
#andrieyunus #yusrilihza #kontras #penyiramanairkeras
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/662926/yusril-pelibatan-hakim-ad-hoc-di-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-tak-mudah