:

Polisi Jelaskan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Lampirkan KTP

2 hari lalu

Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya selaras dengan data registrasi kendaraan merupakan syarat wajib dalam prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, ketentuan ini sering kali dinilai menjadi kendala bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kendaraannya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya. AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menjelaskan bahwa berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6, KTP merupakan dokumen wajib dalam setiap proses registrasi dan identifikasi kendaraan.

Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/jje2zIV6qwY

- https://youtu.be/tGa1R5-nPeA

- https://youtu.be/-j4tJTCTsAo

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Editor : Carolus Dori

Penulis : Erwin Setiawan

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala

#breakingnews #news #pajakkendaraanbermotor #pemprovjabar #bayarpajakkendaraan #syaratbayarpajakkendaraan #polisi #pkb #pajaktahunankendaraan #kdm #otomotifnasional #otomotif #dedimulyadi #kangdedimulyadi #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke