Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya selaras dengan data registrasi kendaraan merupakan syarat wajib dalam prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, ketentuan ini sering kali dinilai menjadi kendala bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kendaraannya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya. AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menjelaskan bahwa berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6, KTP merupakan dokumen wajib dalam setiap proses registrasi dan identifikasi kendaraan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/jje2zIV6qwY
- https://youtu.be/tGa1R5-nPeA
- https://youtu.be/-j4tJTCTsAo
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Erwin Setiawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#breakingnews #news #pajakkendaraanbermotor #pemprovjabar #bayarpajakkendaraan #syaratbayarpajakkendaraan #polisi #pkb #pajaktahunankendaraan #kdm #otomotifnasional #otomotif #dedimulyadi #kangdedimulyadi #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia