JAKARTA, KOMPAS.TV – Zainal Arifin & Al Araf dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Selasa (14/4/2026).
Zainal Arifin & Al Araf sempat menjawab pertanyaan hakim MK soal kekhawatiran publik terkait peradilan militer saat ini hingga kemungkinan restrukturisasi peradilan militer.
“Tidak ada yang menjawab segala hal, dan akan ada perdebatan-perdebatan juga berkaitan ini,” ujar hakim MK, Saldi Isra, usai mendengar jawaban Zainal Arifin & Al Araf.
Dalam sidang tersebut, hakim MK membeberkan soal permohonan pihak aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang merupakan korban penyiraman air keras dengan terduga pelaku anggota TNI.