:

Kuasa Hukum Rossa Desak Pengelola Akun Hapus Konten dan Minta Maaf

2 hari lalu

Kuasa hukum Rossa mendesak sejumlah pengelola akun media sosial yang menyebarkan konten manipulatif untuk segera menghapus (take down) unggahan mereka. Konten tersebut diketahui menggunakan foto dan video Rossa yang telah diedit serta disertai narasi yang tidak sesuai fakta.

Selain meminta penghapusan konten, pihak kuasa hukum juga menuntut adanya klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dari akun-akun terkait. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik Rossa sekaligus upaya menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan di ruang digital.

Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila tidak ada itikad baik, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan konten yang belum terverifikasi.


================================

Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/

Facebook : https://www.facebook.com/GRIDdotID/

Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id

===========================================

EDITORIAL OFFICE

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

Email : redaksigrid@gmail.com

ADVERTISING

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

Email : iklangrid@gramedia-majalah.com

#GridID #GridNetwork #Selebriti #Newsupdate

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke