Penipuan dan penggelapan uang kreditur hingga Rp5 Miliar diungkap polisi di Kota Bengkulu. Seorang pemilik diler mobil bekas ditangkap setelah sempat buron dan diamankan di wilayah Jawa Barat tanpa perlawanan.
Polisi menyebut tersangka menggelapkan uang kreditur dari konsumen dan pihak leasing. Modusnya, dokumen kendaraan yang masih dalam proses kredit diagunkan ke leasing lain untuk memperoleh dana.
Setelah kredit dilunasi, BPKB tidak diserahkan kepada pemilik kendaraan sehingga korban mengalami kerugian. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban kepada pihak kepolisian.
Sebagian uang hasil kejahatan diketahui digunakan untuk bermain judi online. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV