Juru Bicara Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, menyatakan bahwa video viral berisi ceramah JK di Universitas Gadjah Mada telah dipotong dan dibubuhi narasi yang melenceng.
Husain menyampaikan hal tersebut menanggapi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) yang melaporkan JK kepada polisi.
Husain menilai, orang yang seharusnya dilaporkan adalah pihak pertama yang menyebarkan video dengan narasi menyesatkan, bukan JK.
"Pihak ormas yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, seharusnya melaporkan orang yang pertama mengedarkan video dengan memberi narasi menyesatkan, bukan melaporkan Pak JK sebagai pihak yang justru dirugikan dengan video viral tersebut," kata Husain kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2026).
Dia juga menyarankan agar pelapor mengkaji secara menyeluruh konten yang beredar sebelum mengambil langkah hukum.
Husain menjelaskan, inti pesan yang disampaikan JK dalam ceramah di UGM pada 5 Maret 2026 adalah pembelajaran tentang upaya mendamaikan dua pihak yang bertikai.
Dalam ceramah tersebut, JK mengungkapkan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat saat Kerusuhan Poso dan Konflik Ambon yang kental dengan SARA, sebagai gambaran realitas sosiologis, bukan sebagai pendapat pribadinya.
Dalam ceramah itu, JK juga menyampaikan cara mengatasi konflik itu adalah meluruskan pemahaman kelompok yang bertikai.
Adapun GAMKI dan sejumlah organisasi lainnya melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya buntut ceramah di Masjid UGM, dengan nomor laporan LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Pelapor menilai pernyataan JK dalam ceramah tersebut menyakiti hati umat Kristen dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#JK #JusufKalla #GAMKI #Hukum #vjlab