Bareskrim Polri menangkap perakit senjata api (senpi) ilegal berinisial TS alias Ki Bedil di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Ki Bedil diketahui menjual senpi ilegal selama 20 tahun bagi pelaku kejahatan jalanan atau street crime.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes (Pol) Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan Ki Bedil bermula dari laporan masyarakat. Penyidik lalu memulai operasi pada 6 April 2026.
Ki Bedil biasa membuat senpi jenis revolver atau pistol dan senpi laras panjang. Akurasi senpi yang dibuatnya pun tak main-main karena Ki Bedil pernah bekerja di industri pembuatan senapan angin.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #kriminal #polisi #kibedil #senpi #vjlab