Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama kendaraan.