Eks Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 sengaja dibuat untuk meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dalam kontestasi Pilpres 2024.
Anwar menegaskan bahwa keputusannya mengubah syarat usia capres-cawapres didasari oleh kepentingan generasi muda Indonesia.
Anwar mengungkapkan bahwa hubungannya dengan Gibran tidak sedekat yang dibayangkan publik. Dia mengaku frekuensi pertemuannya dengan Wakil Presiden tersebut sangat terbatas.
"Sampai hari ini, saya bertemu Gibran itu bisa dihitung jari. Ketemunya ya waktu pernikahan saya, lalu mungkin saat di pesawat, atau jika ada acara di Solo, itu pun tidak selalu," ujar Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/4/2026).
Anwar menekankan bahwa status keluarga tidak mempengaruhi profesionalitasnya dalam mengambil keputusan sebagai Hakim Konstitusi.
Menurut dia, putusan tersebut merupakan pintu masuk bagi seluruh anak muda yang memiliki potensi untuk memimpin bangsa di masa depan.
"Keputusan yang saya ambil itu murni untuk semua anak muda, bukan hanya untuk Gibran. Itulah kesalahan persepsi yang berkembang selama ini," pungkas Anwar.
Simak selengkapnya dalam berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Politik #AnwarUsman #Gibran #Hukum #GibranRakabumimg #vjlab