KOMPAS.TV - Polisi menangkap tiga pelaku penampung emas hasil galian penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Di lahan 200 hektare milik PTPN di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengakibatkan kerusakan lingkungan berat dan potensi kerugian negara mencapai 1,3 triliun rupiah.
Ketiga pelaku ditangkap setelah terbukti berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal.
Diketahui hasil emas tambang ilegal tersebut diduga mengalir ke sejumlah toko emas, salah satunya toko emas yang berlokasi di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung.
Diduga hasil emas juga dijual ke wilayah Jakarta dan Tangerang.
Penyidik masih menyelidiki pemilik modal di balik penambangan emas tanpa izin.
Baca Juga Perpanjangan Hak Operasi Tambang di Papua Tengah, Freeport Investasi USD 20 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/652091/perpanjangan-hak-operasi-tambang-di-papua-tengah-freeport-investasi-usd-20-miliar
#tambangemas #tambangilegal #polisi #lampung
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/662499/tambang-emas-ilegal-di-lampung-kerugian-negara-capai-rp1-3-triliun-diduga-mengalir-ke-jakarta