JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus memeras OPD dan pejabat di daerah menggunakan surat pernyataan mundur ASN.
Dengan menggunakan rompi oranye, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, digiring keluar gedung KPK menuju rumah tahanan pada Minggu (11/4/2026) dini hari.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu, sebagai tersangka dugaan pemerasan.
KPK menilai modus kejahatan tersangka tergolong baru, yaitu sang bupati mengancam para pejabat dengan surat pengunduran diri jika tak menyetor sejumlah uang yang diminta.
Temuan KPK, 16 kepala organisasi perangkat daerah diminta menyetor uang lima miliar rupiah kepada Gatut.
Dari pemeriksaan KPK, uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepatu bermerek, jamuan makan, dan pembagian THR kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.
Total jatah yang diminta tersangka mencapai Rp5 miliar, dengan besaran bervariasi, antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per instansi, dengan total yang telah terealisasi sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Juga Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo dan 15 Pejabat Dijaring OTT KPK, Dugaan Korupsi Birokrasi di https://www.kompas.tv/nasional/662356/bupati-tulungagung-gatot-sunu-wibowo-dan-15-pejabat-dijaring-ott-kpk-dugaan-korupsi-birokrasi
#kpk #bupatitulungagung #thr
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/662498/kpk-bongkar-modus-bupati-tulungagung-ancam-asn-dengan-surat-mundur-minta-setoran-rp5-m-dari-opd