KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan permintaan uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menduga Gatut meminta sejumlah uang melalui OPD dengan cara mengatur pergeseran anggaran, dengan jatah mencapai hingga 50 persen.
Ia juga diduga mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam penentuan pemenang lelang. Selain itu, Gatut disebut menggunakan surat pernyataan pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat untuk menekan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV