JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo beserta Yoga selaku ajudan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tersangka diduga melakukan pemerasan senilai Rp2,7 miliar dari permintaan sebesar Rp5 miliar kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Proses pengumpulan jatah GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang berutang. YOG ini akan terus menagih sesuai kebutuhan GSW," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.