KOMPAS.TV - Polisi menangkap tiga pelaku penampung emas hasil galian penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Di lahan 200 hektar milik PTPN di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung, aktivitas penambangan ilegal tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan berat dan potensi kerugian negara mencapai 1,3 triliun rupiah.
Ketiga pelaku ditangkap setelah terbukti berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal.