MEDAN, KOMPAS.TV - Paroki Aek Nabara meminta agar bank BUMN yang tersangkut kasus penggelapan dana dapat membantu pihak gereja memperoleh kembali uang nasabah sebesar Rp28 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan gereja, kebutuhan kesehatan, dan pendidikan umat.
Pihak Paroki Aek Nabara kecewa atas sikap bank pelat merah tersebut yang dinilai kurang merespons kasus penggelapan uang kredit union Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar oleh mantan kepala cabang, Andi Hakim Febriansyah.
Uang yang dikumpulkan selama 40 tahun tersebut merupakan dana gereja dan dana dari umat.
Bendahara gereja menyatakan, selama ini pihak bank kurang kooperatif dalam menangani penggelapan yang dilakukan pegawainya. Suster menegaskan bank harus bertanggung jawab.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Oknum Kepsek di Brebes Jadi Otak Pengoplosan Elpiji, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/regional/662222/oknum-kepsek-di-brebes-jadi-otak-pengoplosan-elpiji-pelaku-terancam-6-tahun-penjara
#penggelapanuang #gereja #bankpelatmerah #bumn
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/662224/kasus-penggelapan-dana-gereja-rp28-m-paroki-aek-nabara-minta-uang-dikembalikan-sapa-pagi