KOMPAS.TV - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menegaskan akan menunjukkan ijazahnya jika kasus fitnah dan pencemaran nama baik masuk ke persidangan.
Pernyataan ini merespons Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang menyarankan Jokowi untuk menunjukkan ijazah kepada publik.
Menanggapi saran tersebut, Joko Widodo menyebut bahwa pihak yang menuding ijazahnya palsu seharusnya dapat membuktikan tuduhan tersebut.
Jokowi menegaskan, dirinya hanya akan menunjukkan ijazah kepada publik jika proses persidangan telah berlangsung.
Karena itu, Jokowi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ijazah tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.