:

Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Berproses, Tunggu Persetujuan Jokowi | SAPA MALAM

6 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan restorative justice oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar, masih dalam proses di Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, proses restorative justice memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Salah satunya, permohonan dari tersangka harus mendapat persetujuan dari pihak pelapor, yakni Joko Widodo.

Persetujuan tersebut diperlukan agar penyidik dapat melakukan gelar perkara.

Nantinya, hasil gelar perkara akan menentukan apakah syarat restorative justice terpenuhi atau tidak.

#jokowi #restorativejustice #polisi

Baca Juga Prabowo Lantik Liliek Prisbiwono Adi Jadi Hakim MK, Gantikan Anwar Usman | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/662177/prabowo-lantik-liliek-prisbiwono-adi-jadi-hakim-mk-gantikan-anwar-usman-sapa-malam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/662178/restorative-justice-rismon-sianipar-masih-berproses-tunggu-persetujuan-jokowi-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke