JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan restorative justice oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar, masih dalam proses di Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, proses restorative justice memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Salah satunya, permohonan dari tersangka harus mendapat persetujuan dari pihak pelapor, yakni Joko Widodo.
Persetujuan tersebut diperlukan agar penyidik dapat melakukan gelar perkara.
Nantinya, hasil gelar perkara akan menentukan apakah syarat restorative justice terpenuhi atau tidak.