KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,4 triliun.
Dana tersebut berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, serta denda lingkungan hidup.
Presiden Prabowo Subianto menyebut, uang yang diserahkan ke negara ini merupakan angka yang sangat besar. Ia bahkan menilai dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki sekitar 34 ribu sekolah rusak di seluruh Indonesia.